Rabu, 08 April 2015

SUMBER HUKUM MATERI

Sumber - Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber hukum:
1.      Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2.      Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3.      Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4.      Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5.      Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.

Tujuan Hukum berasal dari kata tujuan dan hukum yang secara etimologi ‘tujuan’ berarti ‘arahan’. Pengertian tujuan hukum adalah sebuah kepastian hukum dalam masyarakat dan harus pula bersindikat pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Tujuan dari hukum itu sendiri beraneka ragam berdasarkan tipe tujuan hukum itu sendiri:
1.  Tujuan pokok hukum adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, membagi hak dan kewajiban antar perorangan didalam masyarakat, membagi wewenang serta memelihara kepastian hukum.
2.     Tujuan hukum secara normative adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur hukum secra jelas dan logis.

3.   Tujuan hukum positif (UUD 1945) adalah untuk membentuk suatu pembentukan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untu7k memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut melaksanakan ketertipan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.


Untuk mengetahui apa itu sumber hukum, maka secara praktis diartikan sebagai faktor-faktor yang menyebabkan terbentuknya kaidah hukum yang mengikat. Faktor-faktor tersebut merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal,yaitu sumber dari mana hukum ditemukan atau dari mana asal usul sehingga kaidah atau materi hukum dapat dibentuk. Istilah sumber hukum menurut Sudikno Mertokusumo (1985:62) sering digunakan dalam beberapa arti, sebagai berikut.
  1. Sebagai asas hukum, yaitu sesuatu yang sesuatu yang merupakan permulaan hukum misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya.
  2. Menunjukkan sumber hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan yang sekarang berlaku.
  3. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum, misalnya penguasa dan masyarakat.
  4. Sebagai sumber dari mana hukum itu dapat diketahui, misalnya dokumen-dokumen, undang-undang, batu bertulis, dan sebagainya.
  5. Sebagai sumber terbentuknya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum

 Sumber hukum ada 2 yaitu:
1.      Suber Hukum Materiil : tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.      Sumber Hukum Formal: sumber hukum dimana secara langsung dapat di bentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya.

Sumber Hukum Materiil
Sumber Hukum Materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan  atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum (public opinion), kondisi sosial-ekonomi masyarakat, hasil penelitian ilmiah, tradisi, agama dan moral, perkembangan internasional, keadaan geografis dan politik hukum.
Sumber hukum materiil merupakan faktor yang menentukan materi berlakunya hukum. Faktor-faktor yang juga turut menentukan isi hukum adalah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan, sehingga untuk lebih mendalami sumber hukum materiil ini seyogyanya ditinjau dari beberapa aspek cabang ilmu hukum, seperti sosiologi hukum, sejarah, agama, psikologi dan pemerintahan.
Faktor idiil yang menentukan isi hukum dimaksud adalah patokan-patokan tetap tentang keadilan yang harus dicermati oleh para pembentuk undang-undang. Faktor  kemasyarakatan merupakan suatu faktor yang betul-betul hidup dalam yang tunduk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.


Sumber hukum dalam arti material
Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum. Hukum ini mengatur segala aspek kehidupan manusia dan setiap manusia hidupnya terikat oleh aturan-aturan atau hukum. Oleh sebab hukum itu mengatur dan mengikat setiap manusia, maka hukum tidak hanya dipelajari oleh para ahli hukum saja tetapi dipelajari pula oleh ahli-ahli ilmu sosial karena hukum merupakan gejala sosial. Bertolak dari pemahaman bahwa hukum itu dipelajari oleh paa ahli hukum dan lainnya, maka dibawah ini akan dijelaskan tentang pandangan mereka masing-masing menganai apa yang menjadi sumber hukum itu.

Sudut Ekonomi
Manusia adalah homo economicus (makhluk ekonomi) yang dalam hidupnya diliputi berbagai kepentingan atau kebutuhan. Dal;am upaya mempertahankan hidupnya itu manusia di tengah manusia lainnya berjuang dengan segala upaya untuk memenuhi seala kebutuhannya. Dengn melihat kenyataan kehidupoan manusia seperti itu maka yang menyebabkan lahirnya atau munculnya hukum adalah kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat. Setiap manusia berjuang unuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sedang bahan pemenuh kebutuhan terbatas, agar tidak terjdi benturan-benturan kepentingan yang akan menimbulkan kekacauan perlu dibuat peraturan atau hukum.

Kasus:
Liputan6.com, Solo: Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.
Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(BJK/ANS)
Analisis
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
Dari definisi tersebut diatas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum.
Dilihat dari sisi sumber tindakan pada hukum pidana ada 3 macam:
1.      Laporan ialah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atausedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
2.      Pengaduan ialah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
3.      Tertangkap tangan ialah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera setelah beberapa saat atau diserukan oleh khalayak ramai atau ditemukan benda yang diduga keras dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam kasus tersebut dilihat dari sumber tindakan polisi merupakan pengaduan, karena polisi melakukan tindakan setelah adanya laporaan dari salah seorang keluarga Nunung “Srimulat”.
Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) pelaku Andi Rismanto telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa uang Rp 150.000,- setiap minggu. Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia , yang berarti KUHP (asas teritorialitas).
Pelaku dijerat oleh pasal mengenai pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHPidana. Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan diramuskan dengan rumusan sebagai berikut :
  1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
  2. Ketentuan Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.
Dalam pasal diatas terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
·         Unsur obyektif yaitu unsur yang terdapat di luar diri si pelaku tindak pidana, yang meliputi unsur-unsur:
1.      Memaksa
2.      Orang lain.
3.       Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
4.      Untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang (yang seleruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain).
5.      Supaya memberi hutang.
6.      Untuk menghapus piutang.
·         Unsur subyektif, yaitu unsur yang terdapat di dalam diri si pelaku tindak pidana yang meliputi unsur – unsur :
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Kaitannya dengan kasus diatas pelaku memenuhi semua unsur-unsur di atas, baik yang subjektif maupun yang obyektif. Pelaku memeras korban setiap minggu dengan cara memaksa untuk memberikan uang Rp 150.000,-, korban pun terpaksa memenuhi permintaan pelaku. Barang yang diserahkan adalah uang, yang akhirnya digunakan oleh pelaku untuk membeli rokok dan minuman keras untuk dirinya sendiri. Artinya, pelaku telah memeras korban untuk menguntungkan dirinya sendiri.

ReferensI: