Sumber - Sumber Hukum
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar
mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya:
tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber
hukum:
1. Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan
hukum.
2. Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum
yang kemudian.
3. Sumber berlakunya
yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4. Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5. Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Tujuan Hukum berasal dari
kata tujuan dan hukum yang secara etimologi ‘tujuan’ berarti ‘arahan’.
Pengertian tujuan hukum adalah sebuah kepastian hukum dalam masyarakat dan
harus pula bersindikat pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat
itu. Tujuan dari hukum itu sendiri beraneka ragam berdasarkan tipe tujuan hukum
itu sendiri:
1. Tujuan pokok hukum adalah menciptakan
kehidupan masyarakat yang tertib, membagi hak dan kewajiban antar perorangan
didalam masyarakat, membagi wewenang serta memelihara kepastian hukum.
2. Tujuan hukum secara normative adalah
peraturan yang dibuat untuk mengatur hukum secra jelas dan logis.
3. Tujuan hukum positif (UUD 1945)
adalah untuk membentuk suatu pembentukan Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untu7k
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta
ikut melaksanakan ketertipan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan social.
Untuk mengetahui apa itu sumber hukum, maka secara praktis
diartikan sebagai faktor-faktor yang menyebabkan terbentuknya kaidah hukum yang
mengikat. Faktor-faktor tersebut merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum
secara formal,yaitu sumber dari mana hukum ditemukan atau dari mana asal usul
sehingga kaidah atau materi hukum dapat dibentuk. Istilah sumber hukum menurut
Sudikno Mertokusumo (1985:62) sering digunakan dalam beberapa arti, sebagai
berikut.
- Sebagai asas
hukum, yaitu sesuatu yang sesuatu yang merupakan permulaan hukum misalnya
kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya.
- Menunjukkan
sumber hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan yang sekarang berlaku.
- Sebagai sumber
berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan
hukum, misalnya penguasa dan masyarakat.
- Sebagai sumber
dari mana hukum itu dapat diketahui, misalnya dokumen-dokumen,
undang-undang, batu bertulis, dan sebagainya.
- Sebagai sumber
terbentuknya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum
Sumber
hukum ada 2 yaitu:
1. Suber Hukum Materiil : tempat dari mana materi hukum di
ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari
berbagai sudut.
2. Sumber Hukum Formal: sumber hukum dimana secara langsung
dapat di bentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya.
Sumber Hukum Materiil
Sumber Hukum Materiil adalah sumber hukum yang menentukan
isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber
hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum (public
opinion), kondisi sosial-ekonomi masyarakat, hasil penelitian ilmiah,
tradisi, agama dan moral, perkembangan internasional, keadaan geografis dan
politik hukum.
Sumber hukum materiil merupakan faktor yang menentukan
materi berlakunya hukum. Faktor-faktor yang juga turut menentukan isi hukum
adalah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan, sehingga untuk lebih mendalami
sumber hukum materiil ini seyogyanya ditinjau dari beberapa aspek cabang ilmu
hukum, seperti sosiologi hukum, sejarah, agama, psikologi dan pemerintahan.
Faktor idiil yang menentukan isi hukum dimaksud adalah
patokan-patokan tetap tentang keadilan yang harus dicermati oleh para pembentuk
undang-undang. Faktor kemasyarakatan merupakan suatu faktor yang
betul-betul hidup dalam yang tunduk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Sumber hukum dalam arti material
Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang
menentukan isi hukum. Hukum ini mengatur segala aspek kehidupan manusia dan
setiap manusia hidupnya terikat oleh aturan-aturan atau hukum. Oleh sebab hukum
itu mengatur dan mengikat setiap manusia, maka hukum tidak hanya dipelajari
oleh para ahli hukum saja tetapi dipelajari pula oleh ahli-ahli ilmu sosial
karena hukum merupakan gejala sosial. Bertolak dari pemahaman bahwa hukum itu
dipelajari oleh paa ahli hukum dan lainnya, maka dibawah ini akan dijelaskan
tentang pandangan mereka masing-masing menganai apa yang menjadi sumber hukum
itu.
Sudut Ekonomi
Manusia adalah homo economicus (makhluk ekonomi) yang dalam
hidupnya diliputi berbagai kepentingan atau kebutuhan. Dal;am upaya
mempertahankan hidupnya itu manusia di tengah manusia lainnya berjuang dengan
segala upaya untuk memenuhi seala kebutuhannya. Dengn melihat kenyataan
kehidupoan manusia seperti itu maka yang menyebabkan lahirnya atau munculnya
hukum adalah kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat. Setiap manusia
berjuang unuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sedang bahan pemenuh kebutuhan
terbatas, agar tidak terjdi benturan-benturan kepentingan yang akan menimbulkan
kekacauan perlu dibuat peraturan atau hukum.
Kasus:
Liputan6.com,
Solo: Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7),
dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan
pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang
dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan
alasan iuran keamanan.
Saat
dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap
aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat
Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga
tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
Perilaku
tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang
menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan
tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.
Selain
menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan
kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat
pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun
penjara.(BJK/ANS)
Analisis
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang
pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta
bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau
siksaan.
Dari
definisi tersebut diatas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus
pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah
mengganggu kepentingan umum.
Dilihat
dari sisi sumber tindakan pada hukum pidana ada 3 macam:
1.
Laporan
ialah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban
berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah
atausedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
2.
Pengaduan
ialah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada
pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang telah melakukan
tindak pidana aduan yang merugikannya.
3.
Tertangkap tangan ialah tertangkapnya
seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera setelah
beberapa saat atau diserukan oleh khalayak ramai atau ditemukan benda yang
diduga keras dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam kasus
tersebut dilihat dari sumber tindakan polisi merupakan pengaduan, karena polisi
melakukan tindakan setelah adanya laporaan dari salah seorang keluarga Nunung
“Srimulat”.
Pada
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) pelaku Andi Rismanto telah melakukan
tindak pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa
uang Rp 150.000,- setiap minggu. Karena yang melakukan tindak pidana adalah
warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka berlaku hukum
pidana Indonesia , yang berarti KUHP (asas teritorialitas).
Pelaku
dijerat oleh pasal mengenai pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHPidana.
Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan diramuskan dengan
rumusan sebagai berikut :
- Barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,
untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah
milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang,
diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
- Ketentuan Pasal
365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.
Dalam pasal diatas
terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
·
Unsur
obyektif yaitu unsur yang terdapat di luar diri si pelaku tindak pidana, yang
meliputi unsur-unsur:
1. Memaksa
2. Orang lain.
3. Dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan.
4. Untuk memberikan atau menyerahkan
sesuatu barang (yang seleruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain).
5. Supaya memberi hutang.
6. Untuk menghapus piutang.
·
Unsur
subyektif, yaitu unsur yang terdapat di dalam diri si pelaku tindak pidana yang
meliputi unsur – unsur :
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain. Kaitannya dengan kasus diatas pelaku memenuhi semua unsur-unsur di atas,
baik yang subjektif maupun yang obyektif. Pelaku memeras korban setiap minggu
dengan cara memaksa untuk memberikan uang Rp 150.000,-, korban pun terpaksa
memenuhi permintaan pelaku. Barang yang diserahkan adalah uang, yang akhirnya
digunakan oleh pelaku untuk membeli rokok dan minuman keras untuk dirinya
sendiri. Artinya, pelaku telah memeras korban untuk menguntungkan dirinya
sendiri.
ReferensI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar