Manusia
memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan.
Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi
dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga
termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan.
Sumber
daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
a.
Manusia
Sebagai Sumber DayaFisik
Dengan energi yang tersimpan dalam
ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain : bidang
perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
b.
Manusia
Sebagai Sumber Daya Mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan
suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan
utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah
sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber
daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya,
manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh
karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang
terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat
penting bagi perkembangan kebudayaan manusia. Dalam melakukan perencanaan
tenaga kerja kita perlu memperhatikan berbagai aspek, yaitu :
1. Macam
– macam kegiatan yang akan dilakukan pada masa mendatang.
2. Jumlah
dan mutu karyawan yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan – kegiatan itu.
3. Rencana,
mutasi, promosi dan pension karyawan.
Setelah
memiliki rencana jumlah dan mutu tenaga kerja perlu dipikirkan cara
pengadaannya. Pada dasarnya ada dua alternatif utama dalam pengadaan tenaga kerja.
Alternatif pertama adalah mencarinya di pasar tenaga kerja, dan alternatif
kedua adalah mempromosikan orang-orang tertentu.
12.
PerkembanganSumberDayaManusia
Organisasi memandang pentingnya di adakan
pengembangan sumber daya manusia sebab pada saat ini karyawan merupakan asset
yang sangat penting dalam mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Disamping
itu dalam kegiatan pengembangan sumber daya manusia, perlu adanya koordinasi yang cukup baik antara
setiap unit kerja yang ada di dalam organisasi dengan bagian kepegawaian. Hal
ini penting mengingat bahwa setiap unit kerja lebih mengetahui kebutuhan pengembangan
yang bersifat pengetahuan dan ketrampilan teknis rai pegawai yang berada di
bawahnya. Oleh karena itu, bagian kepegawaian dalam hal ini pengembangan tersebut
berperan sebagai pendukung dalam pelaksanaan aktivitas pengembangan dan berhubungan
dengan peningkatan ketrampilan dan pengetahuan teknis dari setiap unit kerja,
bagian kepegawaian dapat melakukan perencanaan pengembangan karier pegawai agar
organisasi memiliki pegawai yang siap pakai pada saat di butuhkan untuk posisi atau
jabatan baru.
Dalam tahap pengembangan sumber daya manusia
ini terdapat
dua aspek kegiatan penting yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain,
yakni kegiatan pelatihan dan kegiatan
pengembangan sumber daya manusia itu sendiri yang dimaksudkan agar potensi
yang dimiliki pegawai dapat digunakan
secara efektif. Kegiatan
pelatihan dipandang sebagai awal yaitu dengan diadakannya proses orientasi
yang kemudian dilanjutkan secara
berkelanjutan selama pegawai tersebut berada di dalam organisasi. CIDA (Canadian
International DevelopmentAgency) seperti dikutip oleh Effendi (1993)
mengemukakan bahwa
pengembangan sumber daya manusia menekankan manusia baik sebagai alat
(means) maupun sebagai tujuan akhir
pembangunan. Dalam
jangka pendek, dapat diartikan sebagai pengembangan pendidikan dan pelatihan untuk
memenuhi segera
tenaga ahli teknik,
kepemimpinan, tenaga administrasi. Pengertian
di atas meletakan manusia sebagai pelaku dan penerima pembangunan.
Tindakan yang perlu dilakukan dalam
jangka pendek adalah memberikan pendidikan dan latihan untuk memenuhi kebutuhan
tenaga kerja terampil. Dalam
hal ini Effendi (1992) mengemukakan bahwameskipun unsur kesehatan dan gizi,
kesempatan kerja, lingkungan
hidup yang sehat, pengembangan karir ditempat kerja, dan kehidupan politik
yang bebas termasuk pendukung dalam
pengembangan sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan merupakan unsur
terpenting dalam pengembangannya.
Demikian pula Martoyo (1992) mengemukakan
bahwa setiap
organisasi apapun bentuknya senantiasa akan berupaya dapat tercapainya tujuan
organisasi yang bersangkutan dengan efektif
dan efisien. Efisiensi
maupun efektivitas organisasi sangat tergantung pada baik dan buruknya
pengembangan sumber daya manusia atau anggota organisasi itu sendiri. Ini
berarti bahwa sumber
daya manusia yang ada dalam organisasi tersebut secara profesional harus diberikan
pendidikan dan latihan yang
sebaik-baiknya, bahkan harus sesempurna mungkin. Dari beberapa pendapat yang
telah dikemukan dapat disimpulkan
bahwa pengembangan sumber daya manusia meliputi: unsur kesehatan dan gizi,
kesempatan kerja, lingkungan
hidup sehat, pengembangan karir ditempat kerja, kehidupan politik yang
bebas, serta pendidikan dan pelatihan. Berdasarkan unsur-unsur tersebut, pendidikan
dan pelatihan
merupakan unsur terpenting dalam pengembangan sumber daya manusia. Sesuai
dengan kesimpulan ini, maka yang
dimaksud dengan pengembangan sumber daya manusia melalui upaya pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan.
Manfaat dan tujuan dari kegiatan pengembangan
sumber daya manusia menurut Schuler (1992), yaitu :
1.
Mengurangi
dan menghilangkan kinerja yang buruk
Dalam hal ini kegiatan pengembangan akan
meningkatkan kinerja pegawai saat ini, yang dirasakan kurang dapat bekerja secara
efektif dan ditujukan untuk dapat mencapai efektivitas kerja sebagaimana yang
diharapkan oleh organisasi.
2.
MeningkatkanProduktivitas
Dengan mengikuti kegiatan pengembangan
berarti pegawai juga memperoleh tambahan ketrampilan dan pengetahuan baru yang
bermanfaat bagi pelaksanaan pekerjaan mereka. Dengan demikian diharapkan juga secara
tidak langsung akan meningkatkan produktivitas kerjanya.
3.
Meningkatkan
Fleksibilitas
dari Angkatan Kerja
Dengan semakin banyaknya ketrampilan
yang dimiliki pegawai, maka akan lebih fleksibel dan mudah untuk menyesuaikan diri
dengan kemungkinan adanya perubahan pada lingkungan organisasi. Misalnya bila organisasi memerlukan pegawai dengan
kualifikasi tertentu, maka organisasi tidak perlu lagi menambah pegawai yang
baru, karena
pegawai yang dimiliki sudah cukup memenuhi syarat untuk pekerjaan tersebut.
4.
Meningkatkan
Komitmen Karyawan
Dengan melalui kegiatan pengembangan,
pegawai diharapkan akan memiliki persepsi yang baik tentang organisasi yang
secara tidak langsung akan meningkatkan komitmen kerja pegawai serta dapat memotivasi
mereka untuk menampilkan kinerja yang baik.
5.
Mengurangi
Turn Over dan Absensi.
Bahwa dengan semakin besarnya komitmen
pegawai terhadap organisasi akan memberikan dampak terhadap adanya pengurangan tingkat
turn over absensi. Dengan demikian juga berarti meningkatkan produktivitas organisasi.
Jika
disimak dari pendapat para ahli, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan
pengembangan pegawai, pada umumnya
adalah sebagai berikut :
1.
Agar
pegawai dapat melakukan pekerjaan lebih efisien.
2.
Agar
pengawasan lebih sedikit terhadap pegawai.
3.
Agar
pegawai lebih cepat berkembang.
4.
Menstabilisasi
pegawai.
1.3 Pemanfaatan
Sumber Tenaga Kerja dan Kompensasi
Sesuai
dengan fungsinya, terdapat 2 macam tenaga kerja:
a.
Tenaga
Eksekutif : yang mempunyai tugas pokok ialah mengambil berbagai keputusan dan melaksanakan
fungsi organic manajemen: merencanakan, mengorganisasi, mengarahkan,
mengkoordinir dan mengawasi. Tenaga demikian ini harus merupakan tenaga yang
ahli dalam bidangnya, menguasai manajemen dengan baik dan mempunyai visi kedepan dengan baik
pula.
b. Tenaga Operatif : merupakan
tenaga terampil, yang menguasai bidang pekerjaannya, sehingga setiap tugas yang
dibebankan kepadanya dapat dilaksanakan dengan baik. Tenaga operatif ini, ditinjau
dari kemampunnya melaksanakan tugas dibagi menjadi 3 golongan yakni:
1.
Tenaga
terampil (skilled labor)
2.
Tenaga
setengah terampil (semi skilled labor)
3.
Tenaga
tidak terampil (unskilled labor)
Sumber
tenaga kerja:
1. Dari dalam perusahaan
1. Dari dalam perusahaan
2.
Teman-teman para karyawan
3. Lembaga penempatan tenaga kerja
4. Lembaga pendidikan
5. Masyarakat umum
3. Lembaga penempatan tenaga kerja
4. Lembaga pendidikan
5. Masyarakat umum
Seleksi
tenaga kerja:
1. Penentuan jenis (kualitas)
tenaga kerja
Yang
meliputi penentuan prasyarat yang harus dipenuhi antara lain:
a) Batas minimum-maksimum usia
b) Pendidikan minimal yang dimiliki
c) Pengalaman kerja yang telah diperoleh
d) Bidang keahlian yang dimiliki
e) Ketrampilan lain yang dimiliki
f) Pengetahuan-pengetahuan lainnya
a) Batas minimum-maksimum usia
b) Pendidikan minimal yang dimiliki
c) Pengalaman kerja yang telah diperoleh
d) Bidang keahlian yang dimiliki
e) Ketrampilan lain yang dimiliki
f) Pengetahuan-pengetahuan lainnya
2. Penentuan jumlah tenaga kerja
Penentuan jumlah tenaga kerja meliputi dua hal pokok yakni:
Penentuan jumlah tenaga kerja meliputi dua hal pokok yakni:
a) Analisa beban kerja yang
meliputi: peramalan penjualan (sales forecast),penyusunan jadwal waktu kerja
dan penentuan jumlah tenaga kerja yang diperlukan untuk membuat suatu unit
barang.
b) Analisa tenaga kerja untuk
menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu
periode tertentu.
3. Proses seleksi
Pada umumnya meliputi tahap-tahap berikut:
a) Pengisian formulir atau penyortiran lamaran-lamaran yang masuk
b) Wawancara pendahuluan
c) Psycho-test
d) Wawancara lanjutan
e) Pengujian referensi
f) Pengujian kesehatan
g) Masa orientasi
Pada umumnya meliputi tahap-tahap berikut:
a) Pengisian formulir atau penyortiran lamaran-lamaran yang masuk
b) Wawancara pendahuluan
c) Psycho-test
d) Wawancara lanjutan
e) Pengujian referensi
f) Pengujian kesehatan
g) Masa orientasi
Pengembangan karyawan
Pada dasarnya, terdapat 2 metode pengembangan karyawan, yakni:
1. Dilaksanakan di dalam dan oleh perusahaan sendiri (on the job training)
2. Dilaksanakan di luar perusahaan dan oleh lembaga lain (off the job training)
Pada dasarnya, terdapat 2 metode pengembangan karyawan, yakni:
1. Dilaksanakan di dalam dan oleh perusahaan sendiri (on the job training)
2. Dilaksanakan di luar perusahaan dan oleh lembaga lain (off the job training)
Kompensasi
Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertyentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas kontribusi tenaganya yang telah diberikannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Kompensasi ini dapat berupa upah dan gaji. Sebenarnya pengartian antara upah dan gaji adalah sinonim, tetapi upah lebih banyak dip[akai untuk para pekerja (buruh), sedangkan gaji biasanya merupakan kompensasi untuk para pegawai. Gaji biasanya diberikan setiap bulan dalam jumlah pasti, sedangkan upah dapat bulanan atau kurang dari itu dan sangat dipengaruhi oleh volume output yang dihasilkan oleh individu.
Dalam masalah pengupahan ini, terdapat 3 macam teori upah ekonomi yakni:
a) Teori pasar
b) Teori standard hidup
c) Teori kemampuan untuk membayar
Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertyentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas kontribusi tenaganya yang telah diberikannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Kompensasi ini dapat berupa upah dan gaji. Sebenarnya pengartian antara upah dan gaji adalah sinonim, tetapi upah lebih banyak dip[akai untuk para pekerja (buruh), sedangkan gaji biasanya merupakan kompensasi untuk para pegawai. Gaji biasanya diberikan setiap bulan dalam jumlah pasti, sedangkan upah dapat bulanan atau kurang dari itu dan sangat dipengaruhi oleh volume output yang dihasilkan oleh individu.
Dalam masalah pengupahan ini, terdapat 3 macam teori upah ekonomi yakni:
a) Teori pasar
b) Teori standard hidup
c) Teori kemampuan untuk membayar
1.4
Hubungan Perburuhan
Hubungan
Perburuan Pancasila
Peburuhan
ini terjadi karena buruh di satu pihak manajemen pihak lain saling membutuhkan.karyawan
adalah manusia, yang hakasasinya harus dilindungi hal tersebut berhungan dengan
hubungan perburuhan pancasila. Hubungan perburuan pancasila menghendaki pula
agar setiap persoalan yang terjadi antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan
musyawarah dan mufakat sebagai tersirat dalam jiwa pancasila itu sendiri.
Karyawan
adalah manusia, yang hak asasinya harus dilindungi. Oleh karena itu di
Indonesia diciptakan satu bentuk hubungan antara karyawan dan manajemen, yang
dikenal dengan hubungan perburuhan Indonesia.
Di
samping itu, hubungan perburuhan Pancasila ini menghendaki pula agar setiap
persoalan yang terjadi antar buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah
dan mufakat sebagaimana tersirat dalam jiwa Pancasila itu sendiri. Sudah barang
tentu dalam musyawarah ini harus memperhatikan aspek manusianya, dengan tidak
merugikan salah satu pihak.Bila terjadi ketidak-sekepakatan antar peburu dan
manajemen buru mempunyai senjata yang dapat digunakan untuk menekan pembicaraan
antar mereka yaitu:
1.
boikot ( untuk menolak membeli barang-barang hasil produksi),
2.
pemogokan ( berhenti berkerja sehingga menurunkan kondisi perekonomian
perusahaan),
3.
penghasutan ( untuk mendukung pemogokan yang dilakukan ),
4.
memperlambat kerja ( dilakukan oleh karyawan dengan cara mengurangi tingkat
produktivitas mereka atau mengurangi jumlah produkyang dihasilakan.
Pejanjian
Kerja Bersama (PKB)
Pada
umumnya buruh dalam posisi lemeh, untuk mengatasinya manajemen harus dihadapi
oleh para pburuh secara bersama-sama dengan mengadakan perjajian kerja bersama
(Collective Labor Agreement).
Hak-hak
Buruh
1.
Besarnya gaji/upah minimal
2.
Tujangan-tujangan yang harus diterima
3.
Hak untuk mendapatkan santuna kecelakaan di temapt kerja
4.
Hak untuk mendapat promosi dengan sistem penilaian yang adil
5.
Hak untu meningkatkan keterampilan dan pengetahuan melelui program training
yang diberiakan oleh perusahaan
6.
Mendapatkan pesangon bila ia dipecat atau keluar kemauan sendiri
7.
Besar pesangon
1.4
Mengapa Para Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja
Serikat
pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen
dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja sebagai maksud untuk :
1.
Perlindungan
2.
Peningkatan
akan kondisi dan syarat kerja
3.
Menangani
keluh kesah anggota
4.
Menyelesaikan
perselisihan
5.
Menyediakan
manfaat lainnya (untuk kesejahteraan anggota)
6.
Sebagai
suara pekerja
7.
Menyediakan
sarana komunikasi
8.
Melakukan
kerjasama dan menjalin solidaritas dengan pekerja atau serikat pekerja lainnya
baik secara nasional ataupun internasional.
9.
Meningkatkan
pelaksanaan hubungan industrial untuk menciptakan keharmonisan hubungan antara
pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha/manajemen
1.5 Perserikatan saat ini
1.
Craft
Unions
2.
Industrial
Unions
3.
Mixed
Unionsrikatan Saat Ini
1.6
Hukum - Hukum Yang Mengatur Hubungan antar Tenaga Kerja dengan Manajer
Pada
dasarnya terdapat 3 macam perjanjian kerja bersama yaitu :
1. Closed shop agreement
Perjanjian kerja semacam ini hanya
berlaku bagi pekerja/buruh, yang telah tergabung menjadi anggota serikat
(persatuan). Jadi pengusaha hanya boleh mempekerjakan para anggota serikat
buruh saja.
2. Union shop agreement
Persetujuan ini mengharuskan kepada
para pekerja untuk menjadi anggota serikat dalam periode waktu tertentu sesudah
mereka bekerja.
3.
Open
shop agreement
Persetujuan ini memberikan kebebasan
kepada para anggota untuk menjadi atau tidak anggota serikat.
1.7
Bagaimana serikat pekerja diorganisasi dan disahkan
Permasalahan
mengenai hak seseorang untuk mendirikan dan turut serta dalam serikat pekerja.
Sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara Kita UUD 1945, pasal 28E. Selain itu dalam pasal 39
Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
Serta
masih banyak lagi ketentuan yang mengatur mengenai hal ini :
a.
Pasal
23 ayat 4
b.
Pasal
8
c.
Pasal
104 dan 137 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Sebagai
Negara Hukum, salah satu cirri yang harus dipenuhi negara, adalah perlindungan
dan jaminan hak asasi manusia atas seluruh warga negaranya. Seperti halnya
indonesia yang bercita-cita menjadi Negara berlandaskan hokum, maka pemerintah
Indonesia harus dapat mewujudkan dan menjamin hak atas kesejahteraan sosial
bagi warga negaranya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar