1.1 Bentuk Yuridis Perusahaan
Badan usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan yang berusaha mencari keuntungan menggunakan
faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya badan usaha
berbadan hukum. Badan usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri
atau Badan Usaha Swasta antara lain:
1. Perusahaan
Perorangan
Perusaaan perorangan adalah
suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola dan dipimpin seorang yang bertanggung
jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab
seorang pengusaha dalam perusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan
demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin usaha
persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk
perusahaaan yang lain.
Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah
sebagai berikut:
1) Dimiliki
oleh perorangan
2) Pengelolaan
terbatas atau sederhana
3) Modal
tidak terlalu besar
4) Kelangsungan
hidup usaha bergantung pada pemilik perusahhan
Kebaikan
perusahaan perseorangan :
1) Dapat
dengan mudah dimulai
2) Merupakan
oganisasi sederhana, sehingga biaya organisasinya pun rendah
3) Pemilik
mempunyai kebebasan dalam mengelolah
perusahaan
Keburukan
atau kekurangan perusahaan perseorangan :
1) Besar
perusahaan terbatas, karena daya kemampuan pemilik perusahaan terbatas
2) Keterbatasan
tenaga kerja
3) Kemampuan
manajemen terbatas
4) Kebutuhan
modal yang dapat di penuhi pemilik perusahaan relatif kecil
Di
dalam pengelolaan perusahaan perseorangan, hampir keseluruhan langsung
ditangani sendiri oleh pemiliknya atau keluarga sendiri. Jika perusahaan
perseorangan berkembang menjadi besar, maka kegiatan manajemen baru akan
terlihat lebih teratur, pemilik tidak lagi mengelola secara langsung. Melainkan
akan duduk sebagai seseorang komisaris (pengawasan) sedangkan untuk menjalankan
usaha diserahkan kepada orang lain atau manajer yang bisa berkerja lebih
profesional.
2. Firma
(Fa)
Firma merupakan suatu
persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu
nama. Firma juga sebagai perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang
juga langsung memimpin perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu persekutuan
untuk menjalankan perusahaan dengan memakai suatu nama untuk kepentingan
bersama. Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut menjalankan kegiatan
usaha.
Modal firma terutama berasal
dari setoran dari setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar
kecilnya bagian modal setiap anggota di tetapkan berdasarkan kesepakatan
bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang
keberhasilan firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor
sejumlah modal. Keahlian tersebut dihargai setara dengan bagian modal yang
semestinya disetorkan.
Setiap pemilik firma
bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Sementara itu,
pembagian laba biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan. Kriteria
lain, seperti keahlian dan pengalaman masing-masing anggota dapat juga dipakai
sebagai dasar pertimbangan lainnya. Pada prinsipnya, setiap anggota berhak memimpin
perusahaan. Namun demikian, kepentingan perusahaan, biasanya dipilih salah satu
di antara anggota menjadi pemimpin utama.
Ketentuan-ketentuan umum mengenai firma antara
lain sebagai berikut:
1. Setiap
anggota berhak menjadi pemimpin.
2. Anggota
firma tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan
anggota lainnya.
3. Keanggotaan
tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
4. Jika
kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan,
maka kekayaan pribadi para sekutu firma menjadi jaminan.
5.Sekutu
yang tidak memasukkan modal, terapi memberikan sumbangan berupa pikiran dan
tenaga secara langsung maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang
modalnya kecil.
Dalam menjalankan
usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu sebagai berikut:
1) Anggota
yang mendapat usaha bertindak atas nama perusahaan.
2) Anggota yang tidak menerima kuasa untuk
bertindak atas nama perusahaan.
Kebaikan dan
kelemahan persekutuan firma sebagai berikut:
1) Kebaikan
firma
a. Kelangsungan
hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang
pemilik
b. Untuk
memperoleh kredit lebih mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang
bertanggung jawab.
c. Modal
dapat terpenuhi dan bisa menjadi lebih besar daripada perusahhan perseorangan.
d. Adanya
kerja sama dari pihak pemilik.
2)
Kelemahan firma
a. Tangguing
jawab pemilik tidak terbatas.
b. Dapat
terjadi perselisihaan antarsuku sehingga tidak jarang sampai berakibat
perusahaan bubar
c. Modal
susah diambil walau sekutu mengundurkan diri
d. Risiko
perusahaan untuk bubar sangat besar.
3. Perusahaan Komanditer
(Commanditaire Vernootschaap)
Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan
yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya
menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya mamajukan
perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan orang yang
hanya menyerahkan modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalankan
perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer. Pembagian laba kepada
para sekutu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akte pendiraian CV.
Keanggotaan dalam CV secara
umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
a. Anggota
aktif, yaitu anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan
rugi, maka untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
b. Anggota
pasif, yaitu anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya
bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disertakan saja. Terdapat empat
macam bentuk keanggotaan CV, antara lain:
·
Sekutu Umum (general partner)
·
Sekutu Terbatas (limited partner)
·
Sekuru Diam (silent partner)
·
Sekutu Rahasia (secret partner)
·
Sekutu Senior dan Junior (senior and junior
partner)
·
Doman (sleeping partner)
Segala sesuatu mengenai perusahaan seperti tata cara pembagian keuntungan peneriamaan sekutu baru, pengunduran diri selaku sekutu, tahun buku, dan lain sebagainya disepakati dan diatur bersama secara tertulis antara sekutu-sekutu. Perseroan komanditer memiliki keuntungan dan kelemahan sebagaimana bentuk perusahaan lain.
Keuntungan-keuntungan
komanditer, yaitu sebagai berikut:
1. Relatif
mudah mendirikannya
2. Terdapat
kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar
3. Memungkinkan
diadakan spesialisasi dalam pengolaan
4. Pemilik
termotovasi untuk bekerja keras
Kelemahaan-kelemahan
komanditer, yaitu sebagi berikut:
1.Sebagian
sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan
2. Sering
terjadi perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal
dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut
sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan.
Pendirian
PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan
akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui
pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar
berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi
syarat-syarat formal.
Syarat formal pendirian PT
adalah sebagai berikut:
1. Modal
statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang
dicantumkan dalam akte pendirian.
2. Modal
yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya,
besarnya minimal 20% dari modal statuter
3. Modal
yang dosetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika
dinilai dengan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan
4.Modal portofolio, yaitu
modal berupa saham yang masih dalam perusahaan
Menurut
Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak
suara diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham
yang dimiliki jumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih
dari 300 lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.
5. BUMN (Badan Usaha Milik
Negara)
Badan
Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya
merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan
undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara
menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang menguasai hajat hidup orang
banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan. Perusahaan Negara dapat
dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah (BUMD).
Berikut ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain:
1. Melayani
kepentingan masyarakat
2. Berusaha
memperoleh keuntungan (laba)
3. Berstatus
badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
4. Bergerak
dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang
banyak)
5. Bertujuan
membangun ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur
6. Modalnya
meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas
saham-saham.
6. Koperasi
Koperasi
adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi
memiliki peranan menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu peranan
ekonomi dan peranan sosial. Dua peran koperasi ini mengacu pada tujuan yang
sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum.
Landasan dan pelaksanaan
koperasi di Indonesia
Menurut Undang-undang Pokok
Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga
landasan antara lain:
1. Landasan Iidil yaitu
Pancasila
Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila,
segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
2. Landasan Struktual yaitu
UUD 1945
Koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1 yang
singkatnya yaitu koperasi adalah usah bersama atas dasar kekeluargaan dan
gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota
(masyarakat)
3. Landasan Mental yaitu
Setia Kawan dan Kesadaran Pribadi
Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong
royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan
taraf hidup dan kemakmuran.
1.2
Lembaga Keuangan
Lembaga
keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari
masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan
ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar presentase tertentu
dari besarnya dana yang disalurkan. Lembaga keuangan merupakan bagian utama
dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai
jasa-jasa keuangan.
Fungsi
lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal
dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor
kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan
inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang
dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari
para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana
tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah
merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan
pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank. Dengan bantuan lembaga
keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah
besar yang tidak mungkin dilkukan secara tunai. Lembaga keuangan dapat
dikelompokkan berdasarkan kemampuannya berdasarkan kemampuannya menghimpun dana
dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat
menjadi lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan
bank dan lembaga keuangan non depositori atau sering juga disebut lembaga
keuangan bukan bank.
Secara umum perusahaan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Perusahaan
keuangan (financial enterprise)
2. Perusahaan
bukan keuangan (non financial enterprise). Perusahaan bukan keuangan merupakan
perusahaan manufaktur yang menghasilkan produk berupa barang rnisalnya: mobil,
baja. komputer dan atau perusahaan yang menyediakan jasa-jasa non keuangan
misalnya: transportasi dan pembuatan program komputer. Sedangkan perusahaan
keuangan, umurnnya lebih dikenal dengan istilah lembaga keuangan (financial
institution), yaitu perusahaan yang menyediakan jasa-jasa yang berkaitan dengan
keuangan
a. Transformasi
atau perpindahan aset keuangan melalui pasar.
Yaitu perpindahan dana dan pihak yang mengalami kelehihan dana (surplus) kepada pihak yang mengalami kekurangan dana (deficit). Hal ini merupakan fungsi yang di lakukan oleh perantara keuangan (financial intermediaries) yang ini merupakan peranan penting dari lembaga keuangan. Pelayanan jasa dilakukan oleh bank, perusahaan asuransi, dana pensiun dan perusahaan pembiayaan.
Yaitu perpindahan dana dan pihak yang mengalami kelehihan dana (surplus) kepada pihak yang mengalami kekurangan dana (deficit). Hal ini merupakan fungsi yang di lakukan oleh perantara keuangan (financial intermediaries) yang ini merupakan peranan penting dari lembaga keuangan. Pelayanan jasa dilakukan oleh bank, perusahaan asuransi, dana pensiun dan perusahaan pembiayaan.
b. Perdagangan
aset keuangan atas nama pelanggan.
c. Perdagangan
aset keuangan untuk kepentingan perusahaan sendiri
Pelayanan jasa yang dilakukan oleh perusahaan
efek (dealer) untuk membeli alat menjual sekuritas untuk kepentingan perusahaan
sendiri.
d. Membantu
pembuatan aset keuangan untuk pelanggan dan menjual aset keuangan tersebut
kepada pelaku pasar lainnya. Pelayanan jasa yang dilakukan oleh perusahaan
penjamin dalam emisi saham.
e. Menyediaan
konsultasi investasi kepada pelaku pasar yang lain.
f. Mengelola
portofolio para pelaku pasar lain.
Jasa
keuangan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan
oleh industri keuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada
organisasi yang menangani pengelolaan dana. Bank, bank investasi, perusahaan
asuransi, perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan
sekuritas adalah contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang menyediakan
berbagai jasa yang terkait dengan uang dan investasi. Jasa keuangan adalah
industri dengan pendapatan terbesar di dunia; pada tahun 2004. industri ini
mewakili 20% kapitalisasi pasar dari S&P 500.
Peranan Lembaga Keuangan
Lembaga
keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan
mempunyai peranan sehagai berikut:
1. Pengalilian Aset (Asset
Transfer)
Lembaga
keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat
diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur
sesuai dengan kehutuhan perminjam. Dana pembiayaan asset tersebut diperoleh
dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebenarnya hanyalah
mengalihkan atau memindahkan kewajiban peminjam menjadi suatu aset dengan suatu
jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban
menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
2. Likuiditas (Liquidity)
Likitiditas
berkaitan dengan kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama di maksudkan
untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito,
sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan
likuiditas yang tinggi di samping tambahan pendapatan.
3. Realokasi Pendapatan
(Income Reallocation)
Dalam
kenyataannya di masyarakat banyak individu memiliki penghasilan yang memadai
dan menyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya
jelas akan berkurang. Untuk rnenghadapi masa yang akan datang tersebut mereka
menyisihkan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk
melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja membeli atau menyimpan barang misalnya: tanah,
rumah dan sebagainya. Namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan
lembaga keuangan, misalnya program tahungan, deposito, program pensiun, polis
asuransi atau saham-saham adalah jauh lebih baik jika dibandingkan dengan
alternatif pertama.
4. Transaksi (Transaction)
Sekuritas
sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening
giro, tabungan, deposito dan sebagainya. Merupakan bagian dari sistem
pembayaran. Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank. Produk-produk
tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnempermudah
mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam ha! tertentu, unit ekonomi
membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian
transaksi keuangannya sehari-hari.
Dengan
demikian lembaga keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang
menyediakan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter.
Pengertian
lembaga keuangan Non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama
dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat
terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak
tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta
membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis lembaga
keuangan meliputi:
1. Lembaga
pembiyaan pembangunan contoh PT. UPINDO
2.Lembaga
perantara penerbit dan perdagangan surat-surat berharga contoh PT. Danareksa.
Lembaga
keuangan lain seperti :
1. Perusahaan
Asuransi yaitu perusahaan pertanggungan sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab
Undang-Undang Hukum Perniagaan ayat 246.
2. PT.
Pegadaian (Persero) yaitu Perusahaan milik Pemerintah yang ditugasi untuk
membantu rakyat, meminjami uang secara perorangan dengan menjaminkan
barang-barang bergerak maupun tak bergerak.
3. Koperasi
Kredit yaitu sejenis koperasi yang kegiatan usahanya adalah mengumpulkan dana
anggota melalui simpanan dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkan dana
dengan cara pemberian kredit.
Perlu
Anda ketahui, selain lembaga keuangan yang resmi ada juga lembaga keuangan non
bank yang tidak resmi seperti pengijon dan rentenir, akan tetapi keberadaan
lembaga keuangan informal ini terkadang banyak merugikan masyarakat.
Sumber-sumber dana bank
berasal dari :
1. Dana yang berasal dari bank itu sendiri
1. Dana yang berasal dari bank itu sendiri
Sumber
dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya
adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya sendiri. Apabila saham yang
terdapat dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih
perlu, maka pencariannya dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang
saham lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka
perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut
dipasar modal. Disamping itu pihak perbankan dapat pula menggunakan
cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
Secara garis besar pencarian dana
terdiri dari :
a. Setoran
modal dari pemegang saham
b. Cadangan-cadangan
bank, maksudnya adalah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi
kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk
mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
c. Laba
bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun
yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara
waktu.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah
tidak perlu membayar bunga yang relatif besar dari pada jika meminjam ke
lembaga lain.
2. Dana Yang Berasal Dari
Masyarakat Luas
Sumber
dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan
merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber
dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan
dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan,
asal dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya menarik dana dari
sumber ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber
dana ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri.
Adapun sumber dana dari
masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk:
a. Simpanan
Giro
Menurut Undang-undang
Perbankan No.10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang
dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya
atau dengan cara pemindahbukuan.
Sedangkan pengertian
simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk
giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat
dipersamakan dengan itu.
Pengertian dapat ditarik
setiap saat maksudnya bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro tersebut
dapat ditarik berkali-kali dalam sehari dengan catatan dana yang tersedia masih
mencukupi. Kemudian juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh
bank yang bersangkutan.
Sedangkan pengertian
penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga
menyebabkan giro tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun ditarik
secara non tunai (pemindahan-bukuan). Penarikan secara tunai adalah dengan
menggunakan cek dan penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro
(BG).
b. Simpanan
Tabungan
Menurut UU Perbankan No.10
1998 tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,
bilyet giro dan atau lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan
tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara
bank dengan si penabung. Selain itu harus sesuai dengan perjanjian sebelumnya.
Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjian
antara keduanya yaitu bank dan penabung.
c. Simpanan
Deposito
Menurut UU Perbankan No.10
1998 yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan
dengan bank.
Artinya jika nasabah
deposito menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru
dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut
tanggal jatuh tempo.
Sarana atau alat untuk menarik
uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis depositonya.
Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan sehingga diperlukan
sarana yang berbeda pula.
d. Dana
yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana yang ketiga ini merupakan
tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan
kedua diatas. Pencarian sumber dana ini relatif mahal dan sifatnya hanya
sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber dana ini
digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan
dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
a) Kredit
likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia
kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini
juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
b) Pinjaman
antar bank, biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami
kalah kliring didalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek
dengan bunga yang relatif tinggi.
c) Pinjaman
dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan
dari pihak luar negeri.
d) Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU
kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan
maupun non keuangan.
A. Bentuk-Bentuk
Penggabungan
·
Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk
penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi
berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen
pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu atau penggabungan vertikal dan
kebalikannya disebut integerasi ke hilir atau penggabungan integral.
·
Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk
penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur atau tingkatan
yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan
persaingan.
·
Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama
antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
·
Concern: Suatu bentuk penggabungan yang
dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan
Holding.
·
Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan
atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
·
Trade Association: Persekutuan beberapa
perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para
anggota dan bukan mencari laba.
·
Kartel: Bentuk kerjasama
perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan
perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
·
Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa
produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara
mereka.
B. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan
adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas
tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.
Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi
yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis
produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak
di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi
yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman,
perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
B. Pengkonsentrasian
Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk
penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi
persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya
kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding
Company
Holding Company / Perusahaan
Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar
saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan
menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh
Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan
secara vertikal maupun horisontal.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk
kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang
didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Sindikasi adalah bentuk
perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan
pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi
perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk
penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari
sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu
perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal
melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak
perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar
modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri
di pasar modal.
6. Joint
Venture
Merupakan perusahaan baru
yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri
sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk
memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk
menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan
akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara
sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi
regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang
ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade
Association
Yaitu persekutuan beberapa
perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para
anggotanya dan bukan mencari laba. Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer
Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s
Agreement
9. Persetujuan
beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan
diantara mereka.
D. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan
Usaha
1. Consolidation/Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri - sendiri
menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger,
dengan melakukan merger suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT
lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT
yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang
saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi
Strategi adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka
menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar
dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri. Contoh: PT. A
yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B
yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel
melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah
menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan
Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan
perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang
diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa
penggantian nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga
ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Alasan Penggabungan Perusahaan :
· Karena, salah satu Perusahaan tersebut
mengalami Kebangkrutan
· Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada
yang kekurangan Modal
· Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih
banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
· Karena, Perusaan tidak dapat menanggung
kerugiaan sendiri
·
Untuk memperbesar usahanya
·
Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
ü Ekspansi
Adalah kegiatan perluasan
dari perusahaan baik berupa perluasan fisik, yang menyangkut perluasan pabrik,
atau penambahan mesin-mesin, untuk peningkatan produksi, maupun perluasan
pasar.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar